Selamat Datang di Nishae Poenya Blog

Selasa, 11 Desember 2012

Artikel


10 Desember sebagai Hari HAM Internasional

HAM adalah kepemilikan bagi manusia yang mendasar secara alamiah atau kodrati sebagai makhluk monodualisme (individu dan sosial). Hak asasi bersifat terbatas dan dibatasi oleh hak asasi orang lain. 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Internasional. Momen ini diperingati oleh semua umat manusia di seluruh dunia dengan sukacita dan harapan semoga penegakan HAM pada tahun mendatang lebih baik dari tahun sebelumnya. Sesuai dengan kondisi yang sebenarnya masih banyak kasus pelanggaran HAM baik ringan maupun berat yang belum tertangani dengan maksimal.
Pemahaman akan status HAM sebagai hasil dari proses pemaknaan atas fakta dapat dilihat dalam beberapa momen sejarah yang menjadi tonggak penegakan HAM sebagai mana yang kita saksikan hari ini. Dalam sejarah terlihat bagaimana komunitas manusia yang bergulat dengan berbagai macam problem kemanusiaan kemudian merumuskan konsep-konsep tentang penjaminan dan penghormatan atas hak-hak tertentu yang dinamai sebagai konsep Hak Asasi Manusia.
Momen pertama adalah Declaration of Independence (1776) di Amerika Serikat yang sebenarnya tidak terlepas dari beberapa rumusan sebelumnya seperti Virginia Bills of Rights. Dalam deklarasi ini dapat ditemukan kalimat, “Kita menganggap kebenaran-kebenaran berikut ini sebagai eviden begitu saja, bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka dianugerahi oleh Pencipta mereka dengan hak-hak tertentu yang tak terasingkan.”
Dalam Declaration of Independence (1776) di Amerika Serikat, pandangan bahwa Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan masih sangat kuat berakar. Bila diajukan pertanyaan tentang kenapa hak tersebut asasi, tak tercabut, universal, independen, dan internasional? Maka jawabannya bahwa hak tersebut merupakan pemberian dari Tuhan yang menciptakan manusia. Maka melanggar hak ini juga berarti melawan Tuhan.
Momen selanjutnya adalah Deklarasi tentang Hak Manusia dan Warga Negara yang dikeluarkan di Perancis waktu Revolusi Perancis (1789) dan secara mendalam dipengaruhi oleh pernyataan-pernyataan hak dari Amerika. Deklarasi inipun masih mencoba mengaitkan keasasian hak-hak tersebut dengan Tuhan. Hal ini terlihat ketika Majelis Nasional Perancis membacakan deklarasi ini didahului dengan kalimat “dihadapan Wujud Tertinggi dan di bawah perlindungan-Nya”.
Meskipun semangat Revolusi Perancis begitu menggebu untuk mengobarkan tendensi Anti Kristen dan mengedepankan semangat pencerahan (aufklarung), namun mereka tetap mendasarkan pemikiran tentang Hak Asasi Manusia pada kodrat pemberian Tuhan. Pemikiran-pemikiran kaum foundationalism masih sangat mempengaruhi Deklarasi tentang Hak Manusia dan Warga Negara Perancis sebagaimana dalam Declaration of Independence di Amerika Serikat.
Terakhir adalah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang diproklamasikan dalam Sidang Umum PBB pada 10 desember 1948. Hal yang baru dalam deklarasi ini adalah adanya pergeseran pendasaran HAM dari kodrat pemberian Tuhan kepada pengakuan akan martabat manusia. Diawal deklarasi disebutkan, “Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama serta tak terasingkan dari semua anggota masyarakat manusia merupakan dasar untuk kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia”.
Dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dihasilkan pasal 1-30. Hal tersebut membuktikan bahwa adanya keseriuasan untuk melindungi hak setiap manusia dengan tujuan mensejahterakan kehidupan manusia di dunia ini. Semoga dengan adanya pasal tersebut manusia bisa mendapatkan hak yang sesui dengan dirinya sebagai makhluk monodualisme.

By: Nishae

Tidak ada komentar:

Posting Komentar