10 Desember sebagai Hari HAM Internasional
HAM adalah kepemilikan bagi manusia yang mendasar secara
alamiah atau kodrati sebagai makhluk monodualisme (individu dan sosial). Hak
asasi bersifat terbatas dan dibatasi oleh hak asasi orang lain. 10 Desember
diperingati sebagai Hari HAM Internasional. Momen ini diperingati oleh semua umat manusia di seluruh dunia dengan
sukacita dan harapan semoga penegakan HAM pada tahun mendatang lebih baik dari
tahun sebelumnya. Sesuai dengan kondisi yang sebenarnya masih banyak kasus
pelanggaran HAM baik ringan maupun berat yang belum tertangani dengan maksimal.
Pemahaman akan status
HAM sebagai hasil dari proses pemaknaan atas fakta dapat dilihat dalam beberapa
momen sejarah yang menjadi tonggak penegakan HAM sebagai mana yang kita
saksikan hari ini. Dalam sejarah terlihat bagaimana komunitas manusia yang
bergulat dengan berbagai macam problem kemanusiaan kemudian merumuskan
konsep-konsep tentang penjaminan dan penghormatan atas hak-hak tertentu yang
dinamai sebagai konsep Hak Asasi Manusia.
Momen pertama adalah
Declaration of Independence (1776) di Amerika Serikat yang sebenarnya tidak
terlepas dari beberapa rumusan sebelumnya seperti Virginia Bills of Rights.
Dalam deklarasi ini dapat ditemukan kalimat, “Kita menganggap
kebenaran-kebenaran berikut ini sebagai eviden begitu saja, bahwa semua manusia
diciptakan sama, bahwa mereka dianugerahi oleh Pencipta mereka dengan hak-hak
tertentu yang tak terasingkan.”
Dalam Declaration of
Independence (1776) di Amerika Serikat, pandangan bahwa Hak Asasi Manusia
sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan masih sangat kuat berakar. Bila
diajukan pertanyaan tentang kenapa hak tersebut asasi, tak tercabut, universal,
independen, dan internasional? Maka jawabannya bahwa hak tersebut merupakan
pemberian dari Tuhan yang menciptakan manusia. Maka melanggar hak ini juga
berarti melawan Tuhan.
Momen selanjutnya
adalah Deklarasi tentang Hak Manusia dan Warga Negara yang dikeluarkan di
Perancis waktu Revolusi Perancis (1789) dan secara mendalam dipengaruhi oleh
pernyataan-pernyataan hak dari Amerika. Deklarasi inipun masih mencoba
mengaitkan keasasian hak-hak tersebut dengan Tuhan. Hal ini terlihat ketika
Majelis Nasional Perancis membacakan deklarasi ini didahului dengan kalimat
“dihadapan Wujud Tertinggi dan di bawah perlindungan-Nya”.
Meskipun semangat
Revolusi Perancis begitu menggebu untuk mengobarkan tendensi Anti Kristen dan
mengedepankan semangat pencerahan (aufklarung), namun mereka tetap mendasarkan
pemikiran tentang Hak Asasi Manusia pada kodrat pemberian Tuhan.
Pemikiran-pemikiran kaum foundationalism masih sangat mempengaruhi Deklarasi
tentang Hak Manusia dan Warga Negara Perancis sebagaimana dalam Declaration of
Independence di Amerika Serikat.
Terakhir adalah
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang diproklamasikan dalam Sidang
Umum PBB pada 10 desember 1948. Hal yang baru dalam deklarasi ini adalah adanya
pergeseran pendasaran HAM dari kodrat pemberian Tuhan kepada pengakuan akan
martabat manusia. Diawal deklarasi disebutkan, “Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak-hak yang sama serta tak terasingkan dari semua
anggota masyarakat manusia merupakan dasar untuk kebebasan, keadilan dan
perdamaian di dunia”.
Dalam Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia dihasilkan pasal 1-30. Hal tersebut
membuktikan bahwa adanya keseriuasan untuk melindungi hak setiap manusia dengan
tujuan mensejahterakan kehidupan manusia di dunia ini. Semoga dengan adanya
pasal tersebut manusia bisa mendapatkan hak yang sesui dengan dirinya sebagai
makhluk monodualisme.
By: Nishae
Tidak ada komentar:
Posting Komentar