Selamat Datang di Nishae Poenya Blog

Sabtu, 22 Desember 2012

Artikel


       PENGEMBANG KURIKULUM

   A.Pengertian pengembangan kurikulum
Pengembang kurikulum adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat untuk menduduki profesi tersebut dengan tugas utama mengembangkan kurikulum. Pengembangan kurikulum (curriculum development/ curriculum planning/ curriculum design) adalah perencanaan kesempatan-kesempatan belajar yang ditujukan untuk membawa siswa kearah perubahan-perubahan yang di inginkan dan menilai sejauh mana perubahan-perubahan itu telah terjadi pada diri siswa.
Dalam hal ini, pengembangan kurikulum adalah suatu proses siklus yang tidak pernah ada titik awal dan akhirnya. Sebab, pengembangan kurikulum ini merupakan suatu proses yang bertumpuh pada unsur-unsur dalam kurikulum, yang di dalamnya meliputi tujuan metode dan material, penilaian dan balikan (feedback). Sedang pengertian Kurikulum diartikan sebagai jumlah mata pelajaran atau ilmu pengetahuan yang ditempuh di kuasai untuk mencapai suatu tingkat tertentu atau ijazah. Disamping itu, kurikulum juga di artikan sebagai suatu resume yang sangat dirancang untuk mencapai sejumlah tujuan pendidikan. Itulah sebabnya, pada waktu yang lalu orang juga menyebutkan kurikulum dengan istilah “Rencana pelajaran” yang merupakan terjemahan dari sitilah “leerplan”. Rencana pelajaran merupakan salah satu komponen dalam asas-asas didaktik yang harus diasai (paling tidak diketahui) oleh seorang guru atau calon guru. Kurikulum yang pernah digunakan dalam pendidikan di Indonesia adalah kurikulum pelajaran 1947, 1952, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan KTSP 2006.
Dengan adanya perubahan-perubahan kurikulum memiliki tujuan agar meningkatkan tingkat pendidikan di Indonesia dan memilih kurikulum yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Dengan perubahan kurikulum tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia tidak statis melainkan mengikuti perkembangan zaman dengan tidak mengubah prinsip-prinsip dasar kurikulum sebelumnya dan menyempurnakan kurikulum yang baru.

B.Undang-undang (UU) yang mengatur pengembang kurikulum
Undang-undang yang mengatur pengembangan kurikulum adalah:
a.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-Undang Sisdiknas pasal 35 dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan SNP serta pemantauan dan pelaporan pencapaiaannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dalam pasal 36 ayat 2 dan 3 dikemukakan kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan taqwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntunan pembangunan daerah dan nasional, tuntunan dunia kerja, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaaan. Selain dalam pasal 35 dan pasal 36 diatas, landasan pengembangan KTSP dalam Undang-Undang Sisdiknas adalah Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
b.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerinatah Nomor. 19 Tahun 2005 merupakan peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan. SNP merupakan kriteria mininal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia. Dalam PP tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Dalam peraturan tersebut pada pasal 15 juga dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI)
.
SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetemsi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Selain dari pasal 1 ayat (1), (13) dan (15) diatas, ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
c.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
d.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
e.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan standar kompetensi lulusan dan standart isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada: Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 36 sampai pasal 38, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 5 sampai pasal 18, dan pasal 25 sampai pasal 27, Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dalam Permendiknas tersebut disebutkan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi sataun pendidikan dasar dan menengah yang belum atau tidak mampu mengemabangkan kurikulum sendiri dapat menagadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan komite sekolah/madrasah dan penerapannya bisa dimulai dari tahun ajaran 2006/2007.
C.Syarat-syarat menjadi pengembang kurikulum
Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai seorang pengembang kurikulum antara lain:
a.   Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang di­tentukan
b.   Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
c.   Termuat dalam pasal 3 ayat 2  hanya untuk mereka yang telah berstatus PNS bukan para mahasiswa  fresh graduate TP
D.Sistem Pemberian Gaji
Persyaratan menjadi pengembang kurikulum adalah PNS dengan pangkat terendah III A, jadi sistem pemberian gaji sesuai dengan gaji PNS pada umumnya dan ditentukan berdasarkan golongan. Program Upah dan Variabel Definisi Suatu bagian dari upah seorang karyawan yang didasarkan pada sesuatu ukuran kinerja individual dan/atau organisasional Program-program Upah Variabel Rencana upah dasar-potongan Rencana bagi-laba Rencana berbagi hasil Hubungan Program upah-variabel dengan Teori Harapan Upah variabel paling sesuai dengan ramalan-ramalan teori harapan, maka dari itu
E.Tugas-tugas Pengembang Kurikulum
Kurikulum dan pembelajaran merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai suatu rencana atau program, kurikulum tidak akan bermakna jika tidak diimplementasikan dalam bentuk pembelajaran. Demikian juga sebaliknya, tanpa kurikulum yang jelas sebagai acuan, maka pembelajaran tidak akan berlangsung secara efektif. Persoalan bagaimana mengembangkan suatu kurikulum, ternyata bukanlah hal yang mudah, serta tidak sesederhana yang kita bayangkan. Dalam skala makro, kurikulum berfungsi sebagai suatu alat dan pedoman untuk mengantar peserta didik sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat. Oleh karena itu, proses mendesain dan merancang suatu kurikulum mesti memerhatikan sistem nilai (value system) yang berlaku beserta perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat itu. Disamping itu oleh karena kurikulum juga harus berfungsi mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya, maka proses pengembangannya juga harus memperhatikan segala aspek yang terdapat pada peserta didik. Persoalan-persoalan tersebut yang mendorong begitu kompleksnya proses pengembangan kurikulum. Kurikulum harus secara terus menerus dievaluasi dan dikembangkan agar isi dan muatannya selalu relevan dengan tuntutan masyarakat yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kurikulum memiliki dua sisi yang sama pentingnya yakni kurikulum sebagai dokumen dan kurikulum sebagai implementasinya. Sebagai sebuah dokumen kurikulum berfungsi sebagai pedoman bagi guru dan kurikulum sebagai implementasi adalah realisasi dari pedoman tersebut dalam kegiatan pembelajaran. Guru merupakan salah satu faktor penting dalam implementasi kurikulum. Bagaimanapun idealnya suatu kurikulum tanpa ditunjang oleh kemampuan guru untuk mengimplementasikannya, maka kurikulum itu tidak akan bermakna sebagai suatu alat pendidikan, dan sebaliknya pembelajaran tanpa kurikulum sebagai pedoman tidak akan efektif. Dengan demikian peran guru dalam hal ini adalah sebagai posisi kunci dan dalam pengembangnnya guru lebih berperan banyak dalam tataran kelas.

Murray Printr mencatat peran guru dalam level ini adalah sebagai berikut :
Ø Pertama, sebagai implementers, guru berperan untuk mengaplikasikan kurikulum yang sudah ada. Dalam melaksanakan perannya guru hanya menerima berbagai kebijakan perumus kurikulum.dalam pengembangan kurikulum guru dianggap sebagai tenaga teknis yang hanya bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang ada. Akibatnya kurikulum bersifat seragam antar daerah yang satu dengan daerah yang lain. Oleh karena itu guru hanya sekadar pelaksana kurikulum, maka tingkat kreatifitas dan inovasi guru dalam merekayasa pembelajaran sangat lemah. Guru tidak terpacu untuk melakukan berbagai pembaruan. Mengajar dianggapnya bukan sebagai pekerjaan profesional, tetapi sebagai tugas rutin atau tugas keseharian.
Ø Kedua, peran guru sebagai adapters, lebih dari hanya sebagai pelaksana kurikulum, akan tetaou juga sebagai penyelaras kurikulum dengan karakteristik dan kebutuhan siswa dan kebutuhan daerah. Guru diberi kewenangan untuk menyesuaikan kurikulum yang sudah ada dengan karakteristik sekolah dan kebutuhan lokal. Hal ini sangat tepat dengan kebijakan KTSP dimana para perancang kurikulum hanya menentukan standat isi sebagai standar minimal yang harus dicapai, bagaimana implementasinya, kapan waktu pelaksanaannya, dan hal-hal teknis lainnya seluruhnya ditentukan oleh guru. Dengan demikian, peran guru sebagai adapters lebih luas dibandingkan dengan peran guru sebagai implementers.
Ø Ketiga, peran sebagai pengembang kurikulum, guru memiliki kewenganan dalam mendesain sebuah kurikulum. Guru bukan saja dapat menentukan tujuan dan isi pelajaran yang disampaikan, akan tetapi juga dapat menentukan strategi apa yang harus dikembangkan serta bagaimana mengukur keberhasilannya. Sebagai pengembang kurikulum sepenuhnya guru dapat menyusun kurikulum sesuai dengan karakteristik, visi dan misi sekolah, serta sesuai dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan siswa.
Ø Keempat, adalah peran guru sebagai peneliti kurikulum (curriculum researcher). Peran ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas profesional guru yang memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kinerjanya sebagai guru. Dalam melaksanakan perannya sebagai peneliti, guru memiliki tanggung jawab untuk menguji berbagai komponen kurikulum, misalnya menguji bahan-bahan kurikulum, menguji efektifitas program, menguji strategi dan model pembelajaran dan lain sebagainya termasuk mengumpulkan data tentang keberhasilan siswa mencapai target kurikulum. Metode yang digunakan oleh guru dalam meneliti kurikulum adalah PTK dan Lesson Study.

Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum, dan standar kompetensi, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan setempat. Dengan adanya otonomi sekolah memotivasi guru untuk mengubah paradigma sebagai “curriculum user” menjadi “curriculum developer”. Guru mampu keluar dari kultur kerja konvensional menjadi kultur kerja kontemporer yang dinamis, dan guru mampu memainkan peran sebagai “agent of change”.
F.Pembinaan Kepegawa
G.Pengembangan Karier
Menurut Mondy meliputi aktivitas-aktivitas untuk mempersiapkan seorang individu pada kemajuan jalur karir yang direncanakan. Selanjutnya ada beberapa prinsip pengembangan karir yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Pekerjaan itu sendiri mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pengembangan karir. Bila setiap hari pekerjaan menyajikan suatu tantangan yang berbeda, apa yang dipelajari di pekerjaan jauh lebih penting daripada aktivitas rencana pengembangan formal.
2.Bentuk pengembangan skill yang dibutuhkan ditentukan oleh
permintaan pekerjaan yang spesifik. Skill yang dibutuhkan
untuk menjadi supervisor akan berbeda dengan skill yang
dibutuhkan untuk menjadi middle manager.
3. Pengembangan akan terjadi hanya jika seorang individu belum memperoleh skill yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Jika tujuan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh seorang individu maka individu yang telah memiliki skill yang dituntut pekerjaan akan menempati pekerjaan yang baru.
4. Waktu yang digunakan untuk pengembangan dapat direduksi/dikurangi dengan mengidentifikasi rangkaian penempatan pekerjaan individu yang rasional. (Mondy, 1993,p.362 dan 376)
Pengembangan karir (career development) meliputi:
1.   Perencanaan karir (career planning)
adalah suatu proses dimana individu dapat mengidentifikasi dan mengambil langkahlangkah untuk mencapai tujuan-tujuan karirnya. Perencanaan karir melibatkan pengidentifikasian tujuan-tujuan yang berkaitan dengan karir dan penyusunan rencana-rencana untuk mencapai tujuan tersebut.
2.   Manajemen karir (career management). 
adalah proses dimana organisasi memilih, menilai, menugaskan, dan mengembangkan para pegawainya guna menyediakan suatu kumpulan orangorang yang berbobot untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dimasa yang akan datang. (Simamora, 2001:504)
Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh oleh manajer SDM adalah:
1.   Menyatukan strategi dan kebutuhan-kebutuhan staffing internal. Dengan membantu karyawan dalam perencanaan karirnya, departemen SDM dapat mempersiapkan karyawan jika terdapat kekosongan jabatan guna menunjang strategi perusahaan.
2.   Mengembangkan karyawan-karyawan yang dapat dipromosikan. Perencanaan karir membantu mengembangkan pasokan internal dari tenaga yang dapat dipromosikan untuk mengisi kekosongan yang disebabkan pensiun, pengunduran diri, dan pertumbuhan perusahaan.
3.   Memfasilitasi penempatan karyawan. Organisasimembantu mengidentifikasi dan menyiapkan penempatan karyawan.
4.   Membantu menciptakan keragaman pekerjaan. Pada saat dibantu dalam perencanaan karir, karyawan-karyawan dengan bermacam-macam latar belakang mempelajari ekspektasi-ekspektasi organisasi untuk pertumbuhan dan pengembangan diri sendiri.
5.   Memperkecil perpindahan (turn-over). Dengan meningkatkan perhatian dan kepedulian terhadap karir individu dapat membuahkan loyalitas organisasional yang lebih kokoh dan memperkecil turn-over.
6.   Membuka saluran potensi karyawan. Perencanaan karir mendorong karyawan-karyawan untuk meningkatkan potensi dirinya karena mereka mempunyai tujuan karir yang spesifik.
7.   Memajukan pertumbuhan individu. Rencana-rencana dan tujuan-tujuan karir dapat memotivasi karyawan untuk bertumbuh dan berkembang.
8.   Mengurangi kasalahan dalam penempatan. Organisasi harus tepat dalam mengidentifikasi perencanaan karir individu, sehingga mengurangi kesalahan dalam penempatan jabatan.
9.   Memuaskan kebutuhan individu. Dengan luasnya peluang untuk pertumbuhan dan perkembangan serta penghargaan diri terhadap karyawan dapat memuaskan kebutuhan individu.
10. Mengurangi penumpukan karyawan. Dengan perencanaan karir diharapkan karyawan, manajer, dan departemen SDM mengetahui kualifikasikualifikasi karyawan untuk mencegah terjadinya penumpukan karyawan.

H.Organisasi Profesi
Menurut UU Bab 1 salam pasal 1-3 organisasi pengembangan kurikulum bernama Himpunan Pengembangan Kurikulum Indonesia disingkat HIPKIN atau Indonesia Curriculum Developer Association disingkat ICDA. Himpunan Pengembangan Kurikulum Indonesia didirikan pada tanggal 17 Februari 2003 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia berkedudukan di tempat kedudukan Pengurus Pusat.

I.Kode Etik Pengembang Kurikulum
Menutut UU Bab IV pasal 10 Kode Etik Profesi Pengembang Kurikulum Indonesia disusun dalam rumusan tersendiri

Khulatun Muanisah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar