PENGEMBANG KURIKULUM
A.Pengertian pengembangan
kurikulum
Pengembang
kurikulum adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat untuk menduduki
profesi tersebut dengan tugas utama mengembangkan kurikulum. Pengembangan kurikulum (curriculum development/
curriculum planning/ curriculum design) adalah perencanaan
kesempatan-kesempatan belajar yang ditujukan untuk membawa siswa kearah
perubahan-perubahan yang di inginkan dan menilai sejauh mana
perubahan-perubahan itu telah terjadi pada diri siswa.
Dalam hal
ini, pengembangan kurikulum adalah suatu proses siklus yang tidak pernah ada
titik awal dan akhirnya. Sebab, pengembangan kurikulum ini merupakan suatu
proses yang bertumpuh pada unsur-unsur dalam kurikulum, yang di dalamnya
meliputi tujuan metode dan material, penilaian dan balikan (feedback). Sedang
pengertian Kurikulum
diartikan sebagai jumlah mata pelajaran atau ilmu pengetahuan yang ditempuh di
kuasai untuk mencapai suatu tingkat tertentu atau ijazah. Disamping itu,
kurikulum juga di artikan sebagai suatu resume yang sangat dirancang untuk
mencapai sejumlah tujuan pendidikan. Itulah sebabnya, pada waktu yang lalu
orang juga menyebutkan kurikulum dengan istilah “Rencana pelajaran” yang
merupakan terjemahan dari sitilah “leerplan”. Rencana pelajaran merupakan salah
satu komponen dalam asas-asas didaktik yang harus diasai (paling tidak
diketahui) oleh seorang guru atau calon guru. Kurikulum yang pernah digunakan
dalam pendidikan di Indonesia adalah kurikulum pelajaran 1947, 1952, 1968,
1975, 1984, 1994, 2004, dan KTSP 2006.
Dengan adanya perubahan-perubahan
kurikulum memiliki tujuan agar meningkatkan tingkat pendidikan di Indonesia dan
memilih kurikulum yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Dengan
perubahan kurikulum tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia tidak statis
melainkan mengikuti perkembangan zaman dengan tidak mengubah prinsip-prinsip
dasar kurikulum sebelumnya dan menyempurnakan kurikulum yang baru.
B.Undang-undang
(UU) yang mengatur pengembang
kurikulum
Undang-undang yang mengatur pengembangan kurikulum
adalah:
a. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-Undang Sisdiknas pasal 35 dikemukakan
bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana
dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan
SNP serta pemantauan dan pelaporan pencapaiaannya secara nasional dilaksanakan
oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dalam pasal 36 ayat 2 dan 3 dikemukakan
kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan taqwa,
peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik,
keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntunan pembangunan daerah dan
nasional, tuntunan dunia kerja, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni, agama, dinamika perkembangan global dan persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaaan. Selain dalam
pasal 35 dan pasal 36 diatas, landasan pengembangan KTSP dalam Undang-Undang
Sisdiknas adalah Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
b. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Peraturan Pemerinatah Nomor. 19 Tahun 2005 merupakan
peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan. SNP merupakan kriteria mininal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah negara kesatuan republik
indonesia. Dalam PP tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam peraturan tersebut pada pasal 15 juga dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI).
SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetemsi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Selain dari pasal 1 ayat (1), (13) dan (15) diatas,
ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3),
(4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2),
(3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal
14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1),
(2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
c. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Standar isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur
kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata
pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar
dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
d. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun
2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan
peserta didik. Standar kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi lulusan
minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan
minimal kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata
pelajaran. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan
dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
e. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan standar kompetensi lulusan dan standart isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada: Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 36 sampai pasal 38, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 5 sampai pasal 18, dan pasal 25 sampai pasal 27, Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan standar kompetensi lulusan dan standart isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada: Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 36 sampai pasal 38, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 5 sampai pasal 18, dan pasal 25 sampai pasal 27, Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dalam Permendiknas tersebut disebutkan pula bahwa
satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan
standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan dengan memperhatikan
panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi sataun pendidikan
dasar dan menengah yang belum atau tidak mampu mengemabangkan kurikulum sendiri
dapat menagadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan dasar dan
menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar
dan menengah setelah memperhatikan komite sekolah/madrasah dan penerapannya
bisa dimulai dari tahun ajaran 2006/2007.
C.Syarat-syarat
menjadi pengembang kurikulum
Persyaratan yang harus
dipenuhi sebagai seorang pengembang kurikulum antara lain:
a.
Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai
dengan kualifikasi yang ditentukan
b.
Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
III/a
c. Termuat
dalam pasal 3 ayat 2 hanya untuk mereka
yang telah berstatus PNS bukan para mahasiswa
fresh graduate TP
D.Sistem Pemberian Gaji
Persyaratan menjadi pengembang
kurikulum adalah PNS dengan pangkat terendah III A, jadi sistem pemberian gaji
sesuai dengan gaji PNS pada umumnya dan ditentukan berdasarkan golongan.
Program Upah dan Variabel Definisi
Suatu bagian dari upah seorang karyawan yang didasarkan pada sesuatu ukuran
kinerja individual dan/atau organisasional Program-program Upah Variabel
Rencana upah dasar-potongan Rencana bagi-laba Rencana berbagi hasil Hubungan
Program upah-variabel dengan Teori Harapan Upah variabel paling sesuai dengan
ramalan-ramalan teori harapan, maka dari itu
E.Tugas-tugas
Pengembang Kurikulum
Kurikulum dan pembelajaran merupakan dua
hal yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai suatu rencana atau program, kurikulum
tidak akan bermakna jika tidak diimplementasikan dalam bentuk pembelajaran.
Demikian juga sebaliknya, tanpa kurikulum yang jelas sebagai acuan, maka
pembelajaran tidak akan berlangsung secara efektif. Persoalan bagaimana
mengembangkan suatu kurikulum, ternyata bukanlah hal yang mudah, serta tidak
sesederhana yang kita bayangkan. Dalam skala makro, kurikulum berfungsi sebagai
suatu alat dan pedoman untuk mengantar peserta didik sesuai dengan harapan dan
cita-cita masyarakat. Oleh karena itu, proses mendesain dan merancang suatu kurikulum
mesti memerhatikan sistem nilai (value system) yang berlaku beserta
perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat itu. Disamping itu oleh karena
kurikulum juga harus berfungsi mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh
peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya, maka proses pengembangannya
juga harus memperhatikan segala aspek yang terdapat pada peserta didik.
Persoalan-persoalan tersebut yang mendorong begitu kompleksnya proses
pengembangan kurikulum. Kurikulum harus secara terus menerus dievaluasi dan
dikembangkan agar isi dan muatannya selalu relevan dengan tuntutan masyarakat
yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kurikulum memiliki dua sisi yang sama
pentingnya yakni kurikulum sebagai dokumen dan kurikulum sebagai
implementasinya. Sebagai sebuah dokumen kurikulum berfungsi sebagai pedoman
bagi guru dan kurikulum sebagai implementasi adalah realisasi dari pedoman
tersebut dalam kegiatan pembelajaran. Guru merupakan salah satu faktor penting
dalam implementasi kurikulum. Bagaimanapun idealnya suatu kurikulum tanpa ditunjang
oleh kemampuan guru untuk mengimplementasikannya, maka kurikulum itu tidak akan bermakna sebagai
suatu alat pendidikan, dan sebaliknya pembelajaran tanpa kurikulum sebagai
pedoman tidak akan efektif. Dengan demikian peran guru dalam hal ini adalah
sebagai posisi kunci dan dalam pengembangnnya guru lebih berperan banyak dalam
tataran kelas.
Murray Printr mencatat peran guru dalam
level ini adalah sebagai berikut :
Ø Pertama, sebagai implementers, guru
berperan untuk mengaplikasikan kurikulum yang sudah ada. Dalam melaksanakan
perannya guru hanya menerima berbagai kebijakan perumus kurikulum.dalam
pengembangan kurikulum guru dianggap sebagai tenaga teknis yang hanya
bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang ada.
Akibatnya kurikulum bersifat seragam antar daerah yang satu dengan daerah yang
lain. Oleh karena itu guru hanya sekadar pelaksana kurikulum, maka tingkat
kreatifitas dan inovasi guru dalam merekayasa pembelajaran sangat lemah. Guru
tidak terpacu untuk melakukan berbagai pembaruan. Mengajar dianggapnya bukan
sebagai pekerjaan profesional, tetapi sebagai tugas rutin atau tugas
keseharian.
Ø Kedua, peran guru sebagai adapters,
lebih dari hanya sebagai pelaksana kurikulum, akan tetaou juga sebagai
penyelaras kurikulum dengan karakteristik dan kebutuhan siswa dan kebutuhan
daerah. Guru diberi kewenangan untuk menyesuaikan kurikulum yang sudah ada
dengan karakteristik sekolah dan kebutuhan lokal. Hal ini sangat tepat dengan
kebijakan KTSP dimana para perancang kurikulum hanya menentukan standat isi
sebagai standar minimal yang harus dicapai, bagaimana implementasinya, kapan
waktu pelaksanaannya, dan hal-hal teknis lainnya seluruhnya ditentukan oleh
guru. Dengan demikian, peran guru sebagai adapters lebih luas
dibandingkan dengan peran guru sebagai implementers.
Ø Ketiga, peran sebagai pengembang kurikulum, guru
memiliki kewenganan dalam mendesain sebuah kurikulum. Guru bukan saja dapat
menentukan tujuan dan isi pelajaran yang disampaikan, akan tetapi juga dapat
menentukan strategi apa yang harus dikembangkan serta bagaimana mengukur
keberhasilannya. Sebagai pengembang kurikulum sepenuhnya guru dapat menyusun
kurikulum sesuai dengan karakteristik, visi dan misi sekolah, serta sesuai
dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan siswa.
Ø Keempat, adalah peran guru sebagai peneliti
kurikulum (curriculum researcher). Peran ini dilaksanakan sebagai bagian
dari tugas profesional guru yang memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan
kinerjanya sebagai guru. Dalam melaksanakan perannya sebagai peneliti, guru
memiliki tanggung jawab untuk menguji berbagai komponen kurikulum, misalnya
menguji bahan-bahan kurikulum, menguji efektifitas program, menguji strategi
dan model pembelajaran dan lain sebagainya termasuk mengumpulkan data tentang
keberhasilan siswa mencapai target kurikulum. Metode yang digunakan oleh guru
dalam meneliti kurikulum adalah PTK dan Lesson Study.
Sekolah dan komite
sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum, dan standar kompetensi, di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan setempat. Dengan adanya otonomi sekolah memotivasi guru untuk mengubah paradigma
sebagai “curriculum user” menjadi “curriculum developer”. Guru mampu keluar dari kultur kerja konvensional
menjadi kultur kerja kontemporer yang dinamis, dan guru mampu memainkan
peran sebagai “agent of change”.
F.Pembinaan Kepegawa
G.Pengembangan Karier
Menurut Mondy meliputi
aktivitas-aktivitas untuk mempersiapkan seorang individu pada kemajuan jalur
karir yang direncanakan. Selanjutnya ada beberapa prinsip pengembangan karir
yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Pekerjaan itu sendiri mempunyai pengaruh yang sangat
besar terhadap pengembangan karir. Bila setiap hari pekerjaan menyajikan suatu
tantangan yang berbeda, apa yang dipelajari di pekerjaan jauh lebih penting
daripada aktivitas rencana pengembangan formal.
2.Bentuk pengembangan skill yang dibutuhkan ditentukan oleh
permintaan pekerjaan
yang spesifik. Skill yang dibutuhkan
untuk menjadi supervisor
akan berbeda dengan skill yang
dibutuhkan untuk menjadi
middle manager.
3. Pengembangan akan terjadi hanya jika seorang
individu belum memperoleh skill yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Jika
tujuan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh seorang individu maka individu
yang telah memiliki skill yang dituntut pekerjaan akan menempati pekerjaan yang
baru.
4. Waktu
yang digunakan untuk pengembangan dapat direduksi/dikurangi dengan
mengidentifikasi rangkaian penempatan pekerjaan individu yang rasional. (Mondy,
1993,p.362 dan 376)
Pengembangan karir (career development) meliputi:
1. Perencanaan karir (career planning)
adalah
suatu proses dimana individu dapat mengidentifikasi dan mengambil
langkahlangkah untuk mencapai tujuan-tujuan karirnya. Perencanaan karir
melibatkan pengidentifikasian tujuan-tujuan yang berkaitan dengan karir dan
penyusunan rencana-rencana untuk mencapai tujuan tersebut.
2. Manajemen karir (career management).
adalah
proses dimana organisasi memilih, menilai, menugaskan, dan mengembangkan para
pegawainya guna menyediakan suatu kumpulan orangorang yang berbobot untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dimasa yang akan datang. (Simamora, 2001:504)
Beberapa keuntungan yang
dapat diperoleh oleh manajer SDM adalah:
1. Menyatukan strategi dan kebutuhan-kebutuhan staffing internal.
Dengan membantu karyawan dalam perencanaan karirnya, departemen SDM dapat
mempersiapkan karyawan jika terdapat kekosongan jabatan guna menunjang strategi
perusahaan.
2. Mengembangkan karyawan-karyawan yang dapat dipromosikan.
Perencanaan karir membantu mengembangkan pasokan internal dari tenaga yang
dapat dipromosikan untuk mengisi kekosongan yang disebabkan pensiun,
pengunduran diri, dan pertumbuhan perusahaan.
3. Memfasilitasi penempatan karyawan. Organisasimembantu
mengidentifikasi dan menyiapkan penempatan karyawan.
4. Membantu menciptakan keragaman pekerjaan. Pada saat dibantu
dalam perencanaan karir, karyawan-karyawan dengan bermacam-macam latar belakang
mempelajari ekspektasi-ekspektasi organisasi untuk pertumbuhan dan pengembangan
diri sendiri.
5. Memperkecil perpindahan (turn-over). Dengan meningkatkan
perhatian dan kepedulian terhadap karir individu dapat membuahkan loyalitas
organisasional yang lebih kokoh dan memperkecil turn-over.
6. Membuka saluran potensi karyawan. Perencanaan karir mendorong
karyawan-karyawan untuk meningkatkan potensi dirinya karena mereka mempunyai
tujuan karir yang spesifik.
7. Memajukan pertumbuhan individu. Rencana-rencana dan tujuan-tujuan
karir dapat memotivasi karyawan untuk bertumbuh dan berkembang.
8. Mengurangi kasalahan dalam penempatan. Organisasi harus tepat
dalam mengidentifikasi perencanaan karir individu, sehingga mengurangi
kesalahan dalam penempatan jabatan.
9. Memuaskan kebutuhan individu. Dengan luasnya peluang untuk
pertumbuhan dan perkembangan serta penghargaan diri terhadap karyawan dapat
memuaskan kebutuhan individu.
10. Mengurangi penumpukan karyawan. Dengan perencanaan karir
diharapkan karyawan, manajer, dan departemen SDM mengetahui
kualifikasikualifikasi karyawan untuk mencegah terjadinya penumpukan karyawan.
H.Organisasi Profesi
Menurut UU Bab 1 salam pasal 1-3
organisasi pengembangan kurikulum bernama Himpunan
Pengembangan Kurikulum Indonesia disingkat HIPKIN atau Indonesia Curriculum
Developer Association disingkat ICDA. Himpunan Pengembangan Kurikulum Indonesia
didirikan pada tanggal 17 Februari 2003 untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya. Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia berkedudukan di tempat
kedudukan Pengurus Pusat.
I.Kode Etik Pengembang
Kurikulum
Menutut
UU Bab IV pasal 10 Kode Etik Profesi Pengembang Kurikulum Indonesia disusun
dalam rumusan tersendiri
Khulatun Muanisah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar